Kesepakatan tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan penyelesaian konflik antar nelayan yang melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, HNSI, Posal Ujunggenteng, KKP, Polsek Ciracap, Polairud Polres Sukabumi, Pemerintah Desa Ujunggenteng, PSDKP Provinsi Jawa Barat, Pos AU Ujunggenteng, Pemerintah Kecamatan Ciracap, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Dadang Hermawan, hingga para nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dan disepakati pada 25 Juni 2025. Salah satu poinnya adalah penghentian penggunaan jaring Apolo dan alat tangkap sejenis.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan nelayan yang menggunakan alat tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan kembali persoalan di antara kelompok nelayan.
“Kalau yang satu dilarang, tetapi orang lain masih menggunakan, akhirnya muncul pemikiran untuk menggunakan lagi. Dari situ kemudian terjadi konflik,” kata Sri Padmoko.
Dalam pertemuan terbaru, para nelayan kembali menyepakati untuk tidak menggunakan jaring Apolo maupun alat tangkap sejenis yang dinilai berpotensi merusak sumber daya ikan dan ekosistem laut.
Selain jaring Apolo, penggunaan jaring tanam juga menjadi perhatian. Dalam persoalan ini, menurut Sri, tidak terdapat perbedaan pendapat karena para pihak sepakat bahwa alat tersebut tidak boleh digunakan.
Salah satu alasannya berkaitan dengan keberadaan benih lobster yang tertangkap menggunakan jaring tanam.
“Yang tertangkap dari jaring tanam adalah benih lobster yang sudah mau menguning dan akan menjadi lobster muda, kemudian besar dan bertelur kembali. Jadi sepakat untuk tidak digunakan,” jelasnya.
Kepada Dinas Perikanan menegaskan, kesepakatan tersebut tidak hanya berlaku bagi nelayan Ujunggenteng. Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama unsur terkait akan melakukan sosialisasi ke sejumlah wilayah pesisir lainnya, termasuk Minajaya dan Tegalbuleud.
“Ini tidak hanya berlaku di Ujunggenteng, tetapi di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Ia juga menyebut, apabila setelah kesepakatan masih ditemukan penggunaan alat tangkap yang dilarang, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganannya dapat melibatkan TNI AL, Polair, Polsek maupun PSDKP sesuai kewenangan masing-masing.
Di sisi lain, Kepada Dinas Perikanan mengatakan masih terdapat satu orang nelayan yang diduga kembali menggunakan alat tangkap tersebut. Namun, pendekatan persuasif akan dilakukan terlebih dahulu agar yang bersangkutan turut mengikuti kesepakatan bersama.
“Saya akan datangi secara persuasif, ke rumahnya, supaya dengan kerelaan hati ikut menandatangani kesepakatan,” katanya.
Kepada Dinas Perikanan menilai tercapainya kesepakatan menjadi langkah penting untuk meredakan ketegangan antar nelayan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut di wilayah pesisir Sukabumi.
Ia berharap seluruh nelayan dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat sehingga persoalan serupa tidak kembali berkembang menjadi konflik.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena yang tadinya berkonflik hari ini sudah berdamai,” pungkasnya.